Hak dan Kewajiban Pasien

Hak dan kewajiban pasien dan keluarga merupakan salah satu elemen dasar dari proses pelayanan yang bermutu di Puskesmas, yang melibatkan petugas, Puskesmas, pasien dan keluarga. Adapun Hak. Kewajiban dan Tata Tertib Pasien di UPTD. Puskesmas Banjarangkan I adalah sebagai berikut :

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN UPTD PUSKESMAS BANJARANGKAN I

I. SETIAP PASIEN UPTD PUSKESMAS BANJARANGKAN I MEMILIKI HAK :
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas;
2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standarprofesi dan standar prosedur operasional;
5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya danperaturan yang berlaku di Puskesmas;
8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas;
9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;

11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas;
15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
17. Menggugat dan/atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
18. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

II. SETIAP PASIEN MEMPUNYAI KEWAJIBAN:
1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di puskesmas; dan
4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

III. TATA TERTIB PASIEN DAN PENGUNJUNG DI DALAM GEDUNG
1. Bersikap tertib dan sopan
2. Mematuhi protokol kesehatan (mencuci tangan, memakai masker sesuai standar, menjaga jarak dengan pasien/pengunjung lainnya)
3. Kursi pasien diutamakan untuk pasien yang berobat, kursi penunggu prioritas digunakan oleh pasien disabilitas, lansia dan ibu hamil.
4. Wajib menjaga ketenangan, keamanan, ketertiban dan kebersihan di area puskesmas
5. Dilarang membuang sampah sembarangan
6. Dilarang meludah sembarangan

7. Membuang sampah ditempat yang telah disediakan.
8. Dilarang merokok dan mengkonsumsi minuman keras di lingkungan Puskesmas.
9. Dilarang membawa senjata tajam dan hewan peliharaan
10. Bagi pasien/pengunjung yang membawa kendaraan pribadi agar memarkirkan kendaraannya dengan rapi
11. Dilarang merusak dan atau membawa pulang barang inventaris/fasilitas milik puskesmas