Alur Pelayanan
Alur Pelayanan Medis
1. Pasien diskrining dan dipilah berdasarkan keluhan di tempat skrining.
2. Pasien diarahkan menuju ruang tunggu masing-masing.
3. Proses pendaftaran oleh petugas pendaftaran dilaksanakan dengan memberikan informasi sesuai kebutuhan pasien, dan mengidentifikasi pasien menggunakan KTP/BPJS/KK. Proses pendaftaran disesuaikan dengan:
a. Keluhan pasien ISPA atau non ISPA
b. Ruangan poli rawat jalan atau gawat darurat
c. Jam kerja atau diluar jam kerja
4. Petugas pendaftaran mentransfer informasi ke ruang rekam medis.
5. Petugas rekam medis menyiapkan rekam medis yang diperlukan.
6. Rekam medis yang sudah siap ditransfer ke ruang pemeriksaan oleh petugas rekam medis.
7. Petugas ruang pemeriksaan melakukan melakukan pengkajian, rencana asuhan, dan pemberian asuhan sesuai kebutuhan pasien. Proses ini melibatkan pemberian informed consent kepada pasien jika diperlukan.
8. Petugas ruang pemeriksaan melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi terkait indikasi pemulangan/rujukan pasien.